Jakarta(ANTARA) - Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyatakan tantangan perekonomian di triwulan III dan IV tahun 2022 cukup besar. “Terutama triwulan III di mana momentum kemewahan musiman, entah itu hari raya keagamaan atau event-event besar lainnya relatif jarang dan ini tentu akan
PermendikbudNomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS. Amongguru.com. Pengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.. Selain itu, penyaluran dana BOS juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru
FORMATFORMULIR BOS 2016 K1,K2,K3,K4,K5,K6,K7,K7a,K7b,K7c,O9,01,01A,01B,01C,03,04,06A,06B,07,08 PERUBAHAN Permendikbud No 80 TAHUN 2015 ke Permendikbud No 16 Tahun 2016 - Dana BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD per triwulan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut: triwulan 1
Januari2012 mendatang saya minta mekanisme baru penyaluran dana BOS sudah berjalan,” tuturnya. Dalam tahun anggaran 2012, pemerintah menaikkan anggaran dana BOS sebesar 43,75%, dari Rp 16 triliun menjadi Rp 23 triliun. “Kenaikan yang cukup drastis ini adalah konsekuensi kenaikan biaya operasi agar sekolah dapat memenuhi Standar Pelayanan
totalbelanja barang dan jasa peralatan mesin dan lainnya aset tetap lainnya nama sekolah : sdlb negeri 057704 awal bos 2019 triwulan i 20% rp 80,800,000 - desa/kecamatan : stabat sisa dana bos tahun lalu triwulan ii 40% rp 161,600,000 - kabupaten/kota : langkat jasa/bunga bank tahun lalu triwulan iii 20% rp 78,300,000 rp 2,500,000 -
Cariharga toyota calya g 2019 putih – dapatkan lebih dari 374 daftar penawaran - mengapa membeli mobil bekas di carsome 1. kondisi unit sangat terawat 2. garansi full 1 tahun untuk a c, mesin & transmisi bengkel rekanan carfix & bos 3. unit tersetifikasi resmi carsome , lulus insp - Halaman 4 - Waa2
40011/VIII/KIP-DKI-PS-A-M/2020 RKAS Sekolah SMA Negeri 17 Jakarta Tahun Anggaran 2019 Triwulan II (dua). 9. Salinan Informasi Dokumen Rencana Kerja Anggaran Sekolah ( RKAS)
HinggaTriwulan 4 BOS Afirmasi-Kinerja Tak Cair | Radar Madura Search
Adapundugaan korupsi Dana BOS tahun 2019 Dan 2020 sebagai berikut . Membengkaknya anggaran perawatan sekolah dtahun 2019 seperti pada pengunaan amggaran pengembangan perpustakaan DI triwulan II Sebesar 134,201,700. Dan untuk tahun 2020 dimàna hanya 3 Tahap .
4July 2019. 9854. 0. Facebook. Twitter. Google+. Pinterest. WhatsApp. Gedung Sekolah SDN Pesanggrahan 04 yang direhab total TA. 2018. Waktu penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu triwulan pertama bulan Januari-Maret, triwulan kedua bulan April-Juni, triwulan ketiga bulan Juli-September dan triwulan keempat bulan Oktober-Desember.
JwFm. Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia... Untuk penetapan alokasi BOS di tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh sebab itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS; Untuk menghindari kejadian tersebut, sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2019 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2014-2019, sedangkan periode Juli-Desember 2019 didasarkan pada data tahun pelajaran 2019-2019. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut a. Triwulan 1 Januari-Maret didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014; b. Triwulan 2 April-Juni didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2019; c. Triwulan 3 Juli-September didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2019; d. Triwulan 4 Oktober-Desember didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2019; Ketentuan penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan ialah sebagai berikut Sekolah yang mendapat alokasi BOS ialah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik ketika pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik ketika pengambilan data tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah. Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS Keterangan D-1 pengambilan data Dapodik di triwulan 1 D-2 pengambilan data Dapodik di triwulan 2 D-3 pengambilan data Dapodik di triwulan 3 D-4 pengambilan data Dapodik di triwulan 4 ST-1 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1 ST-2 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2 ST-3 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3 ST-4 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4 BT-1 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1 BT-2 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2 BT-3/4 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4 Bagi sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapat alokasi pada ketika penyaluran dana BOS di awal triwulan. Tiap ahad ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melaksanakan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan. Untuk menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada ketika penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya. Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada ketika penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang sanggup dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapat alokasi sebab belum tercantum dalam data base Dapodik. Untuk kasus ini, dana BOS yang sanggup dibayarkan ialah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan sebab sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak sanggup dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya. Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi ahad ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan sebab harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran gres pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh sebab itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada ketika perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4. Demikian isu mengenai kegiatan kirim data via sinkronisasi aplikasi Dapodikdas 2014 yang akan menjadi dasar/acuan penerimaan dana BOS 2019 bagi sekolah bersangkutan menurut Juknis BOS SD-SMP Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
Pengelolaan Dana BOS Triwulan 4 Tahun 2018 Rekapitulasi pengelolaan dana BOS untuk triwulan 4 tahun 2019 dapat dilihat pada tabel berikut Download File Kata Bijak Hari Ini "Sepandai apapun seorang siswa, peran guru tetap sangat penting sebagai pendidik dan pembimbing. Sekolah favorit dengan prestasi yang bagus sudah tentu memiliki guru yang berkualitas. Oleh sebab itu perjuangan, inovasi dan kreasi para guru untuk memajukkan pendidikan Bangsa ini harus kita dukung. Jika bangsa ini dipimpin oleh generasi yang cerdas dan berahlak mulia sudah tentu kita ikut merasakan dampak positifnya"HUMAS SMADA "Berpikirlah positif, tidak peduli seberapa keras kehidupanmu"Ali bin Abi Thalib Berita Terbaru
JAKARTA – Dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional Bosnas Triwulan I periode Januari hingga Maret 2019, diinformasikan Gubernur Kalimantan Utara Kaltara Dr H Irianto Lambrie telah dicairkan dan ditransfer melalui rekening sekolah tujuan. Pencairan ini, sejurus dengan telah terbitnya Surat Keputusan SK Gubernur Kaltara Nomor tanggal 8 Januari 2019, perihal Penerima Hibah Bantuan Operasional Sekolah BOS pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019. Dikabarkan Gubernur, total dana BOS triwulan I tingkat dasar dan menengah tahun ini mencapai Rp “Berdasarkan informasi dari kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Provinsi Kaltara, per 4 Maret lalu sudah keluar juga rekapitulasi dana BOS yang dicairkan untuk seluruh kabupaten/kota,” jelas Gubernur, Rabu 20/3. Untuk triwulan I ini, Kabupaten Bulungan menerima realisasi total dana BOS sebesar Rp Kota Tarakan Rp Kabupaten Nunukan Rp Kabupaten Malinau Rp dan Kabupaten Tana Tidung Rp “Penyaluran dana BOS triwulan I 2019 dilakukan melalui 3 bank, yakni Bank Kaltimtara, BRI Bank Rakyat Indonesia, dan BNI Bank Negara Indonesia,” ungkap Gubernur. Lebih rinci lagi, penyaluran dana BOS triwulan I 2019 untuk Sekolah Dasar SD se-Kaltara totalnya Rp Lalu, untuk Sekolah Menengah Pertama SMP se-Kaltara sebesar Rp Sekolah Menengah Atas SMA swasta se-Kaltara sebesar Rp dan Sekolah Menengah Kejuruan SMK swasta se-Kaltara sebesar Rp Diuraikan Gubernur, BPKAD Kaltara juga melaporkan bahwa sebelum pencairan tersebut, mereka telah menerima sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Di antaranya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD BOS Kabupaten/Kota, NPHD BOS SMA/SMK Swasta, SK Gubernur Kaltara No. dan nomor rekening sekolah. Sementara itu, terkait penyaluran bantuan keuangan Bankeu khusus Pemerintah Provinsi Pemprov Kaltara bagi pendidik dan tenaga kependidikan tahun ini, mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan adanya penyesuaian dan perbaikan pada petunjuk teknis Juknis penyalurannya. Dikatakan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Provinsi Kaltara Sigit Muryono, penyesuaiannya berkenaan dengan tahun, peraturan perundang-undangan pendukung, serta masukan masyarakat dan pemerintah. Dipaparkan Sigit, didalam Juknis bagi penerima bankeu khusus pemerintah Kaltara, terdapat 3 kriteria pendidik dan tenaga kependidikan yang menerima insentif melalui bankeu ini. Yakni, kriteria pendidik pada satuan pendidikan formal, kriteria tenaga pendidik pada satuan pendidikan non formal, dan kriteria tenaga kependidikan. Untuk kriteria pendidik pada satuan pendidikan formal, terjadi penyesuaian pendidikan terakhir untuk guru TK/RA/BA yang minimal berijazah sarjana atau Diploma IV D-IV. Atau, sedang menempuh pendidikan sarjana atau diploma bidang pendidikan, dengan catatan yang bersangkutan akan lulus paling lambat tahun 2021 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perguruan tinggi dan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa KTM terlegalisir. Hal serupa juga berlaku bagi guru SD/MI di daerah 3T Terdepan, Terluar, dan Tertinggal. Sementara bagi guru SD/MI, SMP dan MTs diluar 3T minimal berijazah sarjana atau D-IV, kata Sigit di ruang kerjanya, Rabu 20/3. Secara utuh, juknis baru ini berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan negeri dan swasta mulai jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP, MTs dan jalur pendidikan non formal yakni PAUD yang diangkat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Guru PAUD penerima bankeu tahun ini yakni guru Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD sejenis. Untuk tenaga kependidikan, yakni kepala sekolah, pengawas sekolah dan penilik,” ucap Sigit. Kriteria lainnya, yakni terdaftar di Data Pokok Pendidikan Dapodik, dan Education Management Information System EMIS, masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan surat keputusan SK tugas mengajar dari kepala sekolahnya, juga sekurang kurangnya telah mengabdi selama 3 tahun berturut-turut tanpa putus. “Kalau untuk kriteria tenaga kependidikan, bagi kepala sekolah, pengawas penilik sekurang-kurangnya berijazah sarjana, memiliki SK pengangkatan sebagai kepala sekolah, atau pengawas, dan penilik serta terdaftar di Dapodik atau EMIS, urai Sigit. Selanjutnya, juknis ini akan digunakan oleh Disdikbud kabupaten/kota se-Kaltara dalam memverifikasi, menyeleksi, serta menetapkan pendidikan dan tenaga kependidikan yang menerima insentif melalui Bankeu Pemprov Kaltara. Guru yang menerima insentif melalui bankeu itu untuk guru Pegawai Negeri Sipil PNS dan Non PNS pada jenjang PAUD, TK/RA/BA, SD/MI dan SMP/MTs,” tutup Sigit.humas/pro/one